Penjelasan Baleg DPR Soal Pasal 46 Hilang di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Ketua Tubuh Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas menerangkan, raibnya pasal 46 masalah minyak serta gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengutarakan, pasal itu semestinya dihapus dari naskah UU Ciptaker.
Memberikan Makanan Sesuai Jenis Ayam
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak serta Gas Bumi raib dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah digenggam pemerintahan. Pasal itu tidak tertera dalam naskah 1.187 halaman.
Walau sebenarnya, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diberikan DPR ke pemerintahan, pasal itu masihlah ada serta terbagi dalam 4 ayat.
"Berkaitan pasal 46 yang revisi itu, itu betul. Jadi bertepatan Setneg yang dapatkan, jadi itu semestinya memang dihapus," kata Supratman waktu dikontak reporter, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, pasal itu berkaitan dengan pekerjaan Tubuh Pengontrol Hilir (BPH) migas. Menurut dia, pasal itu adalah kemauan pemerintahan yang menyarankan peralihan wewenang toll fee dari BPH migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya, saran itu diulas pada tingkat Panitia Kerja (Panja). Tetapi, panja putuskan tidak untuk disepakati.
"Namun pada naskah yang tercatat itu yang kami kirim ke Setneg rupanya masihlah tertera ayat 1-4," katanya.
Selanjutnya, sambungnya, Setneg mengonfirmasi ke Baleg. Supratman juga langsung bertanya beberapa anggota Baleg. Mereka pastikan jika pasal itu semestinya memang tidak ada.
"Saya tekankan sesudah konsultasi seluruhnya ke teman-teman itu betul semestinya tidak ada. Sebab semestinya dihapus, sebab kembali pada UU eksisting jadi tidak berada di UU Ciptaker," katanya.
Disamping itu, diketemukan ketidaksamaan peletakan Bab mengenai Kebijaksanaan Pajak Nasional yang terkait dengan pajak serta retribusi. Dalam naskah versus 812 halaman, ketetapan itu ditata dalam Bab VIA. Tempatnya disisipkan di antara Bab VI serta Bab VII.
Tetapi, dalam naskah versus terkini dari pemerintahan yang sejumlah 1.187 halaman, bab itu jadi Bab VIIA. Disisipkan di antara Bab VII serta Bab VIII.
Ketidaksamaan lain nampak di Bab VIA mengenai Kebijaksanaan Pajak Nasional yang terkait dengan Pajak serta Restribusi. Versus 812 halaman, Bab VIA disisipkan antara Bab VI serta Bab VII.
Sesaat, versus 1.187 halaman, BAB VIA beralih menjadi BAB VIIA yang disisipkan antara Bab VII serta Bab VIII.
Supratman menjelaskan, ketidaksamaan itu cuman permasalahan peletakan saja. Semestinya, kebijaksanaan pajak memang di BAB VIIA.
"Rupanya sesudah kami check yang betul bab VIIA. Semestinya antara bab VII serta Bab VIII. Sesudah saya kroscek bersama-sama BKD, rupanya itu yang betul. Jadi itu kan masalah peletakan saja serta revisi, tidak mengganti isi benar-benar," terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menampik bila naskah UU Cipta Kerja disebutkan masih amburadul. "Ya jangan disebut belum rapi, begitu klarifikasinya," tutupnya.
Dikabarkan, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak serta Gas Bumi raib dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah digenggam pemerintahan. Pasal itu tidak tertera dalam naskah 1.187 halaman.
Pasal berisi 4 ayat itu raib serta tidak ada info jika pasal yang berkaitan dihapus. Walau sebenarnya, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diberikan DPR ke pemerintahan, pasal itu masihlah ada serta terbagi dalam 4 ayat.
Berikut bunyi Pasal 46 yang raib:
Pasal 46
(1) Pemantauan pada penerapan pengadaan serta pembagian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi lewat pipa dilaksanakan oleh Tubuh Pengontrol seperti disebut dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Peranan Tubuh Pengontrol seperti disebut di ayat (1) mengatur supaya tersedianya serta distribusi Bahan Bakar Minyak serta Gas Bumi yang diputuskan Pemerintahan Pusat bisa terjaga di semua daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tingkatkan pendayagunaan Gas Bumi dalam negeri.
(3) Pekerjaan Tubuh Pengontrol seperti disebut di ayat (1) mencakup penataan serta penentuan tentang:
a. tersedianya serta distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pendayagunaan sarana Pengangkutan serta Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. biaya pengangkutan Gas Bumi lewat pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga serta konsumen setia kecil; serta
f. pemberdayaan transmisi serta distribusi Gas Bumi.
(4) Pekerjaan Tubuh Pengontrol seperti disebut di ayat (1) meliputi pekerjaan pemantauan dalam bagian-bagian seperti disebut di ayat (3).