Mendagri Tegur Bupati Karawang karena Gelar Arak-Arakan Saat Daftar ke KPU


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keluarkan peringatan tercatat untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebagai akan pasangan calon (paslon) kepala wilayah pada Pemilihan kepala daerah 2020. Hal tersebut karena Cecilia mengadakan arak-arakan massa waktu lakukan pendaftaran ke Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat, Jumat 4 September 2020.

Fans Chelsea Minta Kepa Dijual

Peringatan tercatat itu dikelurakan pada Jumat tempo hari serta diberi tanda tangan oleh Direktur Jenderal Otonomi Wilayah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan mengadakan arak-arakan massa, Tito memandang Bupati Karawang sebagai akan paslon sudah memunculkan keramaian massa.


"Serta hal itu berlawanan dengan usaha pemerintah dalam mengatasi dan memutuskan mata rantai penyebaran epidemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian bunyi point 1 pada peringatan tercatat Mendagri itu seperti diambil Liputan6.com dari tayangan wartawan Kemendagri, Sabtu (5/9/2020).


Sesuai dengan ketetapan Klausal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Wilayah ditekankan, "Keharusan Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah mencakup diantaranya mematuhi semua ketetapan ketentuan perundang-undangan."


Jika dihubungkan dengan ketentuan lain, ini terkait dengan ketetapan Klausal 4 ayat (1) huruf c, Ketentuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Limitasi Sosial Bertaraf Besar Dalam Kerangka Pemercepatan Perlakuan Covid-19. Pada ketentuan itu, ditekankan, PSBB sedikitnya mencakup limitasi pekerjaan dalam tempat atau sarana umum.


Mengingat ditengah-tengah epidemi Covid-19, Tito mengatakan penerapan tingkatan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 harus berdasar pada Ketentuan KPU yang mengendalikan mengenai Penerapan Penyeleksian Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota serta Wakil Wali Kota Serempak Kelanjutan Dalam Situasi Musibah Non Alam Covid-19.


Tito sampaikan sekarang ini sudah diputuskan Perintah Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Kenaikan Disiplin serta Penegakan Hukum Prosedur Kesehatan Dalam Penjagaan serta Pengaturan Covid-19 untuk memaksimalkan usaha penjagaan.


"Jika dalam rencana jamin kejelasan hukum, menguatkan usaha serta tingkatkan efisiensi pengendalian dan pencegahan Covid-19 di semua Indonesia," tutur Tito.


Karena itu, ia minta Gubernur Jawa barat untuk Wakil Pemerintah Pusat untuk memberi sangsi peringatan tercatat pada Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.


"Serta memberikan laporan hasilnya pada Menteri Dalam Negeri di kesempatan pertama," sebut Tito.


Seorang pria meredam tangis waktu dianya mencurahahkan isi hatinya mengenai susahnya memperoleh pekerjaan. Itu semua dia luapkan di muka petinggi daeraah di ruangan bupati Dinas Ketenagakerjaan Karawang.


Postingan populer dari blog ini

human reactions to a completely abnormal

Exercise is recommended for people

What we can learn from these writers?